PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Disusun guna
memenuhi tugas kelompok
Mata Kulia
Etika dan Profesi Keguruan
Dosen pengampu
: Drs.Tawil,M.Pd/M. Minan Chusni, M.Pd.Si
Oleh :
Semester : 3d Kelompok: 4
Dodo Prastyako (12.0305.0170)
Tanti Amaliati (12.0305.0173)
Agung Sulaksana (12.0305.0174)
Mutiara Fitri (12.0305.0180)
Intan Sari Dewi (12.0305.0182)
Imroati Mukaromah (12.0305.0205)
Program Studi
Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas
Muhammadiyah Magelang
2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT ,atas Rahmat danHidayahnya,penulis
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Tujuan
disusunnya makalah dengan judul : “PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN”. Guna memenuhi tugas kelompok mata kulia Etika dan Profesi Keguruan.
Terselesainya
makalah ini tak lepas dari bantuan serta dorongan dari berbagai pihak ,oleh karena
itu kami ucapan terimakasih kepada :
1.
Bapak Drs.Tawil,M.Pd/ M. Minan Chusni, M.Pd.Si, selaku dosen pembimbing
yang telah memberikan arahan dalam penulisan makalah ini .
2.
Rekan–rekan, yang telah memberikan dukungan
dan motivasi .
3.
Kepada semua pihak yang turut membantu
dalam penulisan makalah ini yang tak dapat saya sebutkansatu persatu .
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tentu masih jauh dari kesempurnaan
,oleh karena itu kritik dan saran penulis harapkan untuk perbaikan
yang akan datang.
Akhirnya
Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi penulis khususnya dan bagi semua pembaca pada umumnya .
Magelang
, 5 Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul........................................................................................ i
Kata Pengantar...................................................................................... ii
Daftar Isi.............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.LatarBelakang..................................................................... ..... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................... 1
C. Tujuan................................................................................ ..... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.Pengertian kompetensi kepribadian dan sosial guru................. 2
B. Ruang lingkup kopetensi Kepribadia guru............................... 2
C. Ruang lingkup kompetensi sosial guru..................................... 3
D.Fungsi kompetensi sosial guru................................................. 4
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
A.Simpulan.................................................................................. 6
B. Saran........................................................................................ 6
DAFTAR PUSTAKA............................................................................ 7
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Guru adalah
bagian integral dari organisasi pendidikan di sekolah secara menyeluruh. Agar
sebuah organisasi termasuk organisasi pendidikan di sekolah mampu menghadapi
perubahan dan ketidakpastian yang menjadi ciri kehidupan modern, Peter Senge
(2000) mengingatkan perlunya mengembangkan sekolah sebagai sebuah organisasi
pembelajar.dalam konteks sekolah, guru secara individu maupun secara
bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya harus didorong untuk menjadi bagian
dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela
serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan
profesionalismenya.
Untuk itu,
sebagai bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional, maka
pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang
Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan akan menfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya
secara berkelanjutan. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini
diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan,
kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang
menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu.
Sesuai dengan
amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan
pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru
khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Harapannya melalui
kegiatan PKB akan terwujud guru yang profesional yang bukan
hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak
setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang
matang, kuat dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian
yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik
kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang
bermutu.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian dari Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan?
2.
Bagaimana Jumlah angka kredit pada kegiatan PKB ?
3.
Apa prinsip dasar pelaksanaan kegiatan PKB ?
4.
Apakah persyaratan kegiatan PKB ?
5.
Bagaimana mekanisme PKB?
C. TUJUAN
1.
Mengetahui pengertian dari Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
2.
Mengetahui jumlah angka kredit pada kegiatan PKB.
3.
Mengetahui mengetahui Prinsip dasar pelaksanaan kegiatan PKB.
4.
Mengetahui persyaratan kegiatan PKB.
5.
Mengetahui mekanisme PKB.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan
Berdasarkan Permennegpan
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah
pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,
bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan
salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit.
Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11,
adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan,
yaitu:
Macam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
|
Yang
Meliputi.....
|
|
1
|
Pengembangan Diri
|
a) mengikuti diklat fungsional
b) melaksanakan kegiatan kolektif guru
|
2
|
Publikasi Ilmiah
|
a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b) membuat publikasi buku
|
3
|
Karya Inovatif
|
a) menemukan teknologi tetap guna
b) menemukan/menciptakan karya seni
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar,
pedoman, soal dan sejenisnya
|
Ketiga macam kegiatan PKB tersebut,
dapat digambarkan sebagai berikut:
1.
Pengembangan
Diri
Pengembangan diri adalah
upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi
yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan agar mampu melaksanakan tugas
pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan
tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah. Kegiatan
pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru
untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup:
kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada kegiatan peningkatan
kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi
bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Diklat fungsional adalah
kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk
mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan
keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun
waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam
mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk
mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
Kegiatan kolektif guru mencakup: (1) kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok
guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS); (2) pembahas atau peserta pada
seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk undangan agar mampu melaksanakan
tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk
pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif
guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang
mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada
kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut
(misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala
perpustakaan, dsb).
2.
Pelaksanaan
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah
karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk
kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah
dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok
kegiatan, yaitu:
a.
Presentasi pada forum ilmiah sebagai
pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi
ilmiah.
b.
Publikasi ilmiah hasil penelitian
atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
c.
Publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan.
3.
Pelaksanaan Karya inovatif
Karya
inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru
sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses
pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan
seni. Karya inovatif ini mencakup:
a. Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau
sederhana.
b. Penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks
dan/atau sederhana.
c. Pembuatan/pemodifikasian
alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana.
d. penyusunan
standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Secara
singkat, gambar di bawah ini menggambarkan komponen PKB yang dapat diberikan
angka kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan
fungsional guru.
B.
Jumlah Angka Kredit Pada Kegiatan
PKB yang Diperlukan untuk Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat.
Jumlah minimum angka kredit
pada kegiatan PKB untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat pada setiap
pangkat/jabatan guru adalah sebagai berikut.
Dari Jabatan
|
Ke Jabatan
|
Jumlah Angka Kredit Minimum dari
Subunsur
|
|
Subunsur Pengembangan Diri
|
Subunsur Publikasi Ilmiah dan/atau
Karya Inovatif
|
||
Guru Pertama golongan III/a
|
Guru Pertama golongan III/b
|
3 (tiga)
|
-
|
Guru Pertama golongan III/b
|
Guru Muda golongan III/c
|
3 (tiga)
|
4 (empat)
|
Guru Muda golongan III/c
|
Guru Muda golongan III/d
|
3 (tiga)
|
6 (enam)
|
Guru Muda golongan III/d
|
Guru Madya golongan IV/a
|
4 (empat)
|
8 (delapan)
|
Guru Madya golongan IV/a
|
Guru Madya golongan IV/b
|
4 (empat)
|
12 (duabelas)
|
Guru Madya golongan IV/b
|
Guru Madya golongan IV/c
|
4 (empat)
|
12 (duabelas)
|
Guru Madya golongan IV/c
|
Guru Utama golongan IV/d
|
5 (lima)
|
14 (empatbelas)
|
Guru Utama golongan IV/d
|
Guru Utama golongan IV/e
|
5 (lima)
|
20 (duapuluh)
|
(* bagi Guru Madya, golongan ruang
IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan
presentasi ilmiah.
C.
Prinsip-prinsip Dasar Pelaksanaan
PKB
Satu hal yang perlu diingat
dalam pelaksanaan PKB harus dapat mematuhi prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.
PKB harus fokus kepada keberhasilan
peserta didik atau berbasis hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu, PKB
harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari.
2.
Setiap guru berhak mendapat kesempatan untuk
mengembangkan diri yang perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan
berkelanjutan. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan
pengembangan yang tidak merata, proses penyusunan program PKB harus dimulai
dari sekolah.
3.
Sekolah wajib menyediakan
kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program PKB dengan minimal jumlah
jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika
dirasakan perlu.
4.
Bagi guru yang tidak memperlihatkan
peningkatan setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program PKB sesuai dengan
kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak
dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program PKB.
5.
Cakupan materi untuk kegiatan PKB
harus terfokus pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi akademik,
proses pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, dan teknologi dan/atau
seni, serta menggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran.
6.
Proses PKB bagi guru harus dimulai
dari guru sendiri. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan PKB, kegiatan
pengembangan harus melibatkan guru secara aktif
sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya, baik dalam
penguasaan materi, pemahaman konteks, keterampilan, dan lain-lain sesuai dengan
tujuan peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
7.
PKB yang baik harus berkontribusi
untuk mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau
kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiatan PKB harus menjadi bagian terintegrasi
dari rencana pengembangan sekolah dan/atau kabupaten/ kota dalam melaksanakan
peningkatan mutu pendidikan yang disetujui bersama antara sekolah, orangtua
peserta didik, dan masyarakat.
8.
Sedapat mungkin kegiatan PKB
dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya (misalnya di gugus
KKG atau MGMP) untuk menjaga relevansi kegiatannya dan juga untuk mengurangi
dampak negatif pada lingkungan yang disebabkan jika guru dalam jumlah besar
bepergian ke tempat lain.
9.
PKB harus mendorong pengakuan
profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermartabat dan memiliki makna
bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa, dan sekaligus mendukung perubahan
khusus di dalam praktik-praktik dan pengembangan karir guru yang lebih
obyektif, transparan dan akuntabel.
D.
Persyaratan
Kegiatan PKB
Laporan kegiatan PKB untuk
memperoleh penetapan angka kredit disajikan dalam bentuk tertulis, yang berupa
Karya Tulis Ilmiah (KTI). Untuk setiap macam laporan kegiatan PKB (baik
kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, maupun karya inovatif) disajikan
dalam bentuk karya tulis dengan kerangka isi dan disertai bukti fisik yang
berbeda antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya.
Penilaian karya tulis
mengggunakan kriteria yang umum dalam penulisan karya publikasi ilmiah. Di
samping itu, dalam laporan kegiatan PKB, harus memenuhi persyaratan “APIK,”
yang artinya sebagai berikut.:
1.
Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli
penyusunnya, bukan merupakan plagiat, jiplakan, atau disusun dengan niat dan
prosedur yang tidak jujur.
2.
Perlu, hal yang dilaporkan atau
gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat
dalammenunjang pengembangan keprofesian dari guru yang bersangkutan. Manfaat
tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan
guru bersangkutan. Laporan kegiatan PKB yang tidak Perlu antara lain
ditandai oleh:
a.
Masalah yang dikaji terlalu luas.
b.
Tidak langsung berhubungan dengan
permasalahan yang berkaitan dengan upaya pengembangan profesi dari guru yang
bersangkutan.
3.
Ilmia laporan disajikan dengan
memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah-kaidah
kebenaran ilmiah dan mengkuti kerangka isi yang telah ditetapkan.
4.
Konsisten, isi laporan harus sesuai
dengan tugas pokok penyusunnya. Bila penulisnya seorang guru, maka isi laporan
haruslah berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan, dan memasalahkan
tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolah/madrasahnya.
E.
Mekanisme PKB
Berdasarkan analisis
kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang berlaku pada
praktik-praktik pelaksanaan PKB yang ada, maka dikembangkan mekanisme PKB yang
diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya
sebagai berikut.
Tahap
1: Setiap
awal tahun guru melakukan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan sebelumnya.
Guru di suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman maupun guru yang baru mulai
mengajar, harus melakukan proses evaluasi diri, dan mengikuti penilaian kinerja
dan reviu tahunan pada awal tahun ajaran dan/atau menjelang
akhir tahun ajaran. Bagi guru yang mengajar lebih dari satu sekolah,
maka kegiatan evaluasi diri, PKG dan PKB 24
dilakukan di sekolah induknya.
Tahap
2 : Segera
setelah selesai melakukan evaluasi diri, guru mengikuti proses Penilaian
Kinerja Formatif (lihat Pedoman Penilaian Kinerja). Penilaian Kinerja ini
diperlukan untuk menentukan profil kinerja guru dalam menetapkan apakah guru
akan mengikuti program peningkatan kinerja untuk mencapai standar kompetensi
profesinya atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.
Tahap
3 :
Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang
ditugaskan oleh Kepala Sekolah) dan Komite Sekolah, Guru dan koordinator PKB
membuat perencanaan kegiatan PKB (Format-2) bersifat sementara (untuk selanjutnya
dikoordinasikan dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator KKG/
MGMP) yang didasarkan kepada:
a. Evaluasi diri yang dilakukan oleh guru;
b. Catatan pengamatan berkala yang pernah dilakukan oleh
Guru Pembina (jika ada), Pengawas, dan/atau Kepala Sekolah
c. Penilaian kinerja guru.
d. Data dari sumber lain yang sudah dikumpulkan oleh
koordinator PKB, termasuk kebutuhan akan pengembangan sumber daya manusia yang
tercermin pada Rencana Pengembangan Sekolah.
Tahap
4 : Koordinator
PKB Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang
ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Koordinator KKG/MGMP dan Koordinator PKB
tingkat sekolah menetapkan dan menyetujui rencana kegiatan PKB bersifat final
yang memuat kegiatan PKB yang akan dilakukan oleh guru sendiri dan/atau
bersama-sama dengan guru lain di dalam sekolah sebagai bagian dari kegiatan
yang akan diadakan oleh sekolah tertentu, kegiatan yang akan dikoordinasikan
oleh KKG dan MGMP maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan.
Khusus kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota terlebih dahulu
dikonsultasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk memperoleh persetujuan.
Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota mengalokasikan anggaran untuk kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di
kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun
KKG/MGMP untuk menyelenggarakan PKB di tingkat sekolah secara mandiri maupun
melalui kegiatan jaringan sekolah.
Tahap
5 : Guru menerima
rencana program PKB yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam
dan/atau luar sekolah, yang telah dibahas dan disepakati oleh koordinator PKB
kabupaten/kota, kepala sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang
ditugaskan oleh Kepala Sekolah), koordinator KKG/MGMP dan koordinator sekolah
berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap
guru berhak menerima pembinaan berkelanjutan (jika memang diperlukan) dari
seorang guru yang berpengalaman dalam melaksanakan proses pembelajaran dan
telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja
minimal baik berdasaskan hasil PK GURU dan ditunjuk/ditetapkan oleh kepala
sekolah. Rencana kegiatan PKB juga mencakup sasaran yang akan dicapai dalam
kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti program PKB (lihat lampiran Format
Laporan Kendali Kinerja Guru pada pedoman PK GURU).
Tahap
6 : Guru
mengikuti program PKB yang telah direncanakan baik di dalam dan/atau di luar
sekolah. Sekolah berkewajiban menjamin bahwa 28
kesibukan
guru mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi kualitas pembelajaran peserta
didik di kelasnya. Ada perbedaan antara pelaksanaan PKB bagi guru-guru yang
hasil PK GURUnya telah mencapai atau lebih standar kompetensi profesi dengan
guru-guru yang hasil PK GURUnya masih belum mencapai standar komptensi profesi.
Bagi guru-guru yang telah mendapatkan hasil PK GURU formatifnya sama atau di
atas standar akan mengikuti program PKB agar memiliki ilmu pengetahuan yang
kuat, tuntas dan tidak setengah-tengah serta memiliki kepribadian yang matang,
kuat dan seimbang agar mampu memberikan layanan pendidikan sesuai dengan
perkembangan masa kini. Sedangkan khusus bagi guru-guru yang mengikuti program
PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi (guru-guru yang hasil PK GURU
formatifnya di bawah standar kompetensi yang ditetapkan) harus mempertimbangkan
beberapa hal, yaitu: (i) jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan; (ii) daya
dukung yang tersedia di sekolah; (iii) catatan hasil evaluasi diri, refleksi
diri, dan hasil PK GURU; serta (iv) target perubahan/peningkatan yang
diharapkan akan terjadi setelah guru mengikuti kegiatan PKB untuk mencapai
standar kompetensi profesi.
Tahap 7 :
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan PKB oleh Koordinator PKB
Kabupaten/kota bekerja sama dengan Koordinator PKB tingkat sekolah untuk
mengetahui apakah kegiatan PKB yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan yang
telah ditetapkan, dilaksanakan sesuai dengan rencana, mengkaji kelebihan, permasalahan dan hambatan untuk
perbaikan kegiatan PKB di masa mendatang, dan penerapan hasil PKB dalam
pelaksanaan tugas guru, serta evaluasi dampak terhadap upaya peningkatan
kualitas layanan pendidikan di sekolah.
Tahap 8:
Setelah mengikuti program PKB, guru guru wajib mengikuti PK GURU sumatif di
akhir tahun ajaran. Hasil PK GURU sumatif akan dikonversi ke perolehan angka
kredit. Gabungan angka kredit PKB dan PKB yang telah diikuti guru akan
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat, jabatan, dan fungsional guru, dan
merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian
sangsi pada guru. Angka kredit PK GURU diberikan oleh penilai; sedangkan angka
kredit PKB diberikan oleh koordinator PKB tingkat sekolah dengan mengacu kepada
pedoman pemberian angka kredit untuk PKB.
Tahap
9: Di akhir tahun, semua guru dan
koordinator PKB tingkat sekolah melakukan refleksi apakah kegiatan PKB yang
diikutinya benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan kompetensinya maupun
kemampuan lain untuk menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya inovatif
(Format-3).
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Supardi. (2005). Penelitian Tindakan Kelas,
Bahan Diklat Penelitian Tindakan Kelas bagi Dosen LPTK. Jakarta: Ditjen Dikti.